DUBES MEKSIKO PERTANYAKAN PERDA SYARIAH
Duta Besar Meksiko untuk Indonesia Melba Pria mempertanyakan pelaksanaan pembuatan peraturan perundangan di Indonesia khususnya yang menyangkut perda-perda syariah. Hal ini terungkap saat Duta Besar Meksiko diterima Ketua DPR RI, Marzuki Alie, Rabu (16/12) di gedung DPR RI.
Menjawab pertanyaan Dubes Meksio, Ketua DPR RI Marzuki Alie mengatakan bawah Indoensia bukan negara spiritual akan tetapi merupakan negara yang mengakui Ketuhanan Yang Maha Esa. Indonesia juga negara yang sangat menghargai dan melindungi seluruh umat beragama.
Meyinggung tentang Peraturan daerah (perda) syariah yang ditetapkan di beberapa daerah, Ketua DPR menjelaskan bahwa pemerintah pusat selalu memantau perda-perda yang ada di daerah. Karena seluruh perda, Kata Marzuki Alie, tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Selain itu setiap perda harus mengacu dan berpedoman kepada Pancasila dan UUD 1945. Jika ada perda syariah yang bertentangan dengan konstitusi maka bisa diuji dan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Dijelaskan Marzuki Alie bahwa ketentuan yang bernafaskan syariah, seperti perbankan syariah mengatur tentang pengelolaan perbankan yang berdasarkan aturan Islam, yakni tidak ada bunga bank, hal ini berbeda dengan pebankan konvensional dimana peminjam wajib membayar bunga bank.
Sementara itu Wakil Ketua DPR, Marwoto Mitrohardjono yang mendampingi Marzuki Alie bersama Abdurohman memberikan apresiasi atas partisipasi Meksiko dalam penanggulangan bencana Tsunami di Aceh tahun 2004. Bahkan negara itu mengirim kapal perang ke Aceh untuk membantu penanganan korban tsunami. Tidak hanya sampai disitu, Meksiko juga mengirim bantuan pangan, obat, medis dan personil militer yang dibawa dengan tiga buah kapal angkatan laut. (rat)